Bupati memahami betul aturan dan perundang undangan tentang CSR, menurut Bupati, di Kabupaten Kebumen ini ada banyak Perusahan yang mestinya mentaati aturan hukum terkait CSR, baik itu perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD, cobtoh misal di sektor telekomunikasi saja ada beberapa provider yang perlu menunjukan sikap Sosial Responsibility nya kepada masyarakat Kebumen terhadap beberapa dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan usahanya. Di Sektor pertanian, ada beberapa perusahaan yang juga perlu menunjukan sikap Sosial Responsibility nya, msal PT PUSRI, BAYER, PETRO KIMIA dll, belum disektor sektor lainnya, ada PLN dan PERHUTANI. Hal inilah yang melatarbelakangi pemikiran Bupati bahwa kedepannya mesti ada dan itu penting "Peraturan daerah yang mengatur tentang CSR".
Peraturan daerah yang mengatur tentang CSR tidak ada kaitannya dengan aktivitas para pelaku usaha yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pekerjaan atau proyek. Pengaturan CSR sama sekali tidak ada hubungannya dengan hal yang tidak boleh terjadi di Era Kepemimpinan Ir.HM.Yahya Fuad,SE dan KH.Yazid Mahfudz yaitu "Upeti atau fee proyek".
Mensikapi isu tentang Upeti atau fee terhadap proyek proyek yang diselenggarakandi daerah dimasa lalu, apabila ada pihak yang merasa pernah dipungut Upeti atau fee atas proyek yang waktu itu dikerjakan, pihak yang merasa dirugikan dipersilahkan untuk mensikapi dengan menempuh prosedur hukum yang berlaku. Terhadap isu tersebut Bupati dan wakil Bupati menganggap hal tersebut hanya isu yang tidak perlu ditanggapi karena hanya kabar burung yang tidak jelas kebenarannya. Bupati dan wakil Bupati meyakini bahwa Proyek proyek yang selama ini telah dilaksanakan di daerah tidak mungkin tidak mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
Bupati dan wakil Bupati memastikan tekad dan komitmennya bahwa tidak ada dan tidak boleh ada Upeti, tidak boleh ada fee dan tidak boleh ada pungutan apapun terhadap semua kegiatan dan proyek yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Ir.HM.Yahya Fuad,SE dan KH.Yazid Mahfudz. kepada para pelaku usaha dihimbau untuk tidak perlu khawatir akan dipungut Fee atau upeti. Kepada siapapun yang mengetahui ada pejabat bawahan Bupati yang berani memungut Fee atau meminta upeti dipersilahkan untuk melaporkan langsung kepada Bupati atau wakil Bupati untuk kemudian pejabat tersebut akan ditindak tegas.
UNDER MAINTENANCE