TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN KEBUMEN.
Pejabat
Bupati dan Wakil Bupati sangat serius dan bertekad untuk mengatasi masalah kemiskinan di Kabupaten Kebumen, Ruang lingkup dari percepatan penanggulangan kemiskinan meliputi (a). perlindungan terhadap hak dasar penduduk miskin, (b). keselarasan dan keterpaduan program-programpenanggulangan kemiskinan (Perda no.20 th 2012). Upaya untuk mewujudkan tekadnya itu, Bupati telah membentuk Team Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang beranggotakan multi stakeholder, terdiri dari para pejabat pemerintah daerah, para tokoh Masyarakat, para Pemuka Agama dan para pelaku usaha. Dalam TKPKD ini Bupati berada pada garda terdepan sebagai Penanggung jawab,sedangkan wakil Bupati memegang posisi strategis sebagai Ketua TKPKD, Dengan mengoptimalkan TKPKD ini diharapkan program percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kebumen dapat terlaksana dengan baik.
Kepada Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bupati telah menginstruksikan untuk memberikan dukungan maksimal terhadap program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi, Bupati wanti wanti agar jangan ada warga Miskin di Kabupaten Kebumen yang tidak mendapatkan haknya sebagai penerima manfaat program2 tersebut, untuk itulah Bupati menegaskan pentingnya basis data yang akurat, sehingga program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Bupati juga telah mengamanatkan kepada Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD untuk menyiapkan dan segera menimplementasikan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD II. Sesuai amanat Perda, bupati memandatkan kepada Panitia Anggaran Eksekutif agar mengalokasikan Anggaran dari APBD ll antara 8 % s/d 12% untuk pembiayaan program penanggulangan kemiskinan, sedikitnya ada 15 kegiatan berupa program bantuan langsung kepada masyarakat (pendidikan, kesehatan, prasarana dasar, perbaikan rumah, pertanian, peternakan, perikanan, nelayan, defable, usaha mikro, pertukangan, kerajinan, home industri, santunan untuk fakir miskin, orang tua jompo dan anak terlantar, yang direncanakan bakal di implementasikan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait.