








Gerakan SAPU SADA yang digagas bupati tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada para pihak (badan usaha, pelaku usaha dan masyarakat) baik perseorangan, berkelompok maupun badan usaha yang ingin ikut berpartisipasi dalam program Penanggulangan Kemiskinan di kebumen sebagai Bapak Asuh (Pengasuh) beberapa Keluarga Miskin di suatu desa dipersilahkan untuk bergabung menjadi anggota SAPU SADA.
Kepada para pihak yang tergabung menjadi anggota SAPU SADA dalam melaksanakan kegiatanya akan senantiasa bersinergi dengan program penanggulangan kemiskinan yang dicanangkan oleh pemerintah daerah, dan akan berjalan dibawah koordinasi langsung Team Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Dan dalam melaksanakan kegiatanya para pihak dipersilahkan menyalurkan sendiri bantuannya itu langsung kepada keluarga miskin yang menjadi Asuhannya. Peran pemerintah daerah lebih kepada penyiapan data keluarga miskin yang layak dibantu, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program sejenis dari kegiatan yang dilaksanakan oleh pelaku lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara membangun kemitraan dan petunjuk pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati. (Amanat Perda no 20 th 2012 pasal 5 ayat (1) huruf c)